PORNO-grafi dan aksi |
Sunday, February 12, 2006 |
Akhir-akhir ini masyarakat lagi seru-serunya ngomongin tentang RUU Pornografi dan Pornoaksi. Setelah disahkan beberapa tahun lalu, RUU ini sempat ngendon di DPR. Dan kini, RUU ini kembali, dan menimbulkan kontroversi di masyarakat luas.
Nggak sedikit kalangan yang pro dengan RUU ini, tapi nggak sedikit pula kalangan yang kontra. Pro dan kontra ini pun mendulang berbagai reaksi dari masyarakat. Salah satu reaksi yang seringkali terjadi adalah unjuk rasa, yang biasanya dilakukan oleh mereka-mereka dari kalangan agama dan juga pemerhati kaum wanita. Kalangan agama, terutama kaum Muslim, menilai RUU ini sebagai salah satu hal yang positif. Karena bagaimana pun juga, tertera jelas di dalam AlQuran, bahwa tidak sepantasnya lah kaum hawa memamerkan auratnya. Terkait dengan hal ini, MUI pun sudah mengeluarkan fatwa mengenai pornografi dan pornoaksi. Nada positif juga keluar dari berbagai ormas pemerhati wanita. Mereka berharap, jika RUU ini disahkan, berbagai tabloid dan majalah yang seringkali memamerkan aurat wanita segera ditutup, sehingga peng-eksploitasian terhadap wanita (sebagai obyek) dapat diminimalisir.
Isi dari RUU ini pun sebenarnya juga terkait dengan sikap-sikap lain yang dianggap melanggar batas-batas kesusilaan (atau melanggar adat ke-Timur-an?). Salah satu sikap yang tertera dalam RUU ini adalah melakukan ciuman di tempat-tempat umum. Padahal, sebagaimana kita tahu, hal semacam ini seakan sudah menjadi suatu hal yang lumrah bagi beberapa kalangan di Indonesia. Jadi, buat kalian yang sering ciuman di depan umum, bersiap-siaplah untuk melakukannya di tempat yang lebih tertutup. Dendanya 50 juta man! Aku sendiri menyambut positif RUU ini. Bagaimanapun juga, sebagai bangsa Indonesia (yang notebene masih kuat adat ke-Timur-an-nya), melakukan ciuman di depan umum memang dapat dikatakan melanggar norma kesusilaan yang ada. Pernah mikirin nggak sich, kalo orang-orang lain yang melihat adegan itu belum tentu suka ngeliatnya? So, untuk hal yang satu ini, aku setuju.
Terlepas dari segi positif dan negatif yang ditimbulkan dari RUU ini, masih ada satu hal yang kini menjadi masalah, yaitu belum adanya definisi yuridis mengenai apa yang dimaksud dengan pornografi dan pornoaksi. Jadi, jangan heran kalo banyak majalah porno yang mengeksploitasi kaum hawa masih beredar di luar sana. Jangan heran juga kalo masih ada stasiun-stasiun TV yang memproduksi tayangan yang berbau pornografi. Jangan heran pula kalo akhirnya masih banyak masyarakat yang dengan seenaknya melakukan public display of affection secara berlebihan di tempat umum.
Seperti yang udah aku bilang tadi, aku menyambut baik RUU ini, tapiiii... harus jelas dulu dounk definisinya! Kalo definisi-nya aja nggak jelas, gimana mau menindaklanjuti berbagai tindakan pornografi dan pornoaksi yang ada di Indonesia? Misalnya aja, dalam kasus Anjasmara dan Isabel Yahya. Mereka mengatasnamakan seni dalam apa yang mereka lakukan, sayangnya tidak sama halnya dengan pihak kepolisian, sampe-sampe si Anjas pun dijadikan tersangka. The way I see it, polisi nggak punya hak untuk menjadikan Anjas sebagai tersangka. Kenapa? Yaa.. karena belum adanya definisi yuridis yang jelas mengenai pornografi itu sendiri. Harus diingat pula, bahwa seniman yang menyewa Anjasmara dan Isabel mengatasnamakan seni dalam tindakannya. Ia menyewa Anjasmara dan Isabel semata-mata karena ingin menghasilkan karya seni yang diharapkan dapat dinikmati dari kacamata seni, bukan pornografi. Pamerannya pun hanya dapat dihadiri oleh kalangan terbatas. Namun demikian, harus diakui, bahwa dalam hal ini, batasan antara seni dan pornografi menjadi rancu. Kasus ini sebenarnya hanya satu dari sekian banyak kasus yang terkait dengan pornografi dan pornoaksi. Jika saja pemerintah dapat bertindak lebih gesit, kerancuan-kerancuan semacam ini tentunya dapat dihindari. |
posted by true blue @ 21:12 |
|
3 Comments: |
-
hmm.. klo buat aku siy pluk, yg namanya pornografi itu ya termasuk pornoaksi jg.. krn pornografi itu menunjuk pada tindakan eksploitasi tubuh..
-
hehehe...ma kasih atas pemberitahuannya 'Chi..Maklum, background gue ttg kriminalitas ga luas2 amat (meskipun si bapak dulunya kul di jurusan itu) ;) hehe...
-
lbh stuju klo ruu antipoligami ajah. pas rapat dgr pendapat harusny menyertakan masyarakat awam,pejabat juga. krn ga cuma seniman aja yg bs mlakukan pornografi+pornoaksi.. :D
|
|
<< Home |
|
|
|
hmm..
klo buat aku siy pluk, yg namanya pornografi itu ya termasuk pornoaksi jg.. krn pornografi itu menunjuk pada tindakan eksploitasi tubuh..